8 Agustus 2019 10:46


  • Menyusun RUP/ revisi RUP dan Input di SIRUP paling lambat tanggal 19 Agustus 2019
  • Surat permintaan tender beserta dokumen persiapan pengadaan disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebelum 19 Agustus 2019
  • Mengumumkan RUP/revisi RUP setelah penandatanganan persetujuan Raperda P-APBD TA. 2019 atau tanggal 20 Agustus 2019
  • Proses pemilihan penyedia barang/jasa (tender) mulai 20 Agustus 2019
  • Menandatangani kontrak/SPK setelah DPPA ditetapkan paling lambat 16 September 2019
  • Batas akhir pekerjaan 15 Desember 2019.
Lampiran: