5 Desember 2019 16:08

/ Berita / PTSP Untuk Layanan Konsultasi SPSE TutupDitulis oleh Nurul Hidayah • 02 Dec 16:17 eproc 38x dilihatPengumuman

PTSP Untuk Layanan Konsultasi SPSE Tutup


Sehubungan dengan adanya Kegiatan Evaluasi Anggaran dan Program Kerja tahun 2019 serta Rencana Program Kerja Tahun 2020 pada Kedeputian Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, maka diberitahukan kepada seluruh pengguna SPSE bahwa pada tanggal 5-6 Desember 2019 layanan Helpdesk Direktorat Pengembangan SPSE LKPP, yang dilaksanakan di Lantai M Gedung LKPP, akan dipindahkan layanannya melalui aplikasi LPSE Support. Tata cara penggunaan aplikasi LPSE Support dapat dilihat pada channel youtube “eproclkpp” (https://www.youtube.com/user/eprocLKPP) atau pada tautan berikut:

Untuk Pokja Pemilihan, Pejabat Penghubung, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia
https://www.youtube.com/watch?v=c3cQBm4kCJo

Untuk Pengelola LPSE
https://www.youtube.com/watch?v=K-meJ5teDIo

Berikut panduan dalam menerima tamu pengguna SPSE:

Untuk LPSE/Pokja ULP, silahkan ditanya tujuan dan permasalahannya dengan jelas.
1. Jika permasalahan terkait permasalahan atau error penggunaan aplikasi, silahkan gunakan aplikasi LPSE Support untuk penyampaian permasalahan;
2. Apabila LPSE/Pokja ULP memerlukan penjelasan terkait regulasi pengadaan, hukum dan sanggah silahkan diarahkan ke bagian terkait;
3. Apabila LPSE berkonsultansi terkait SLA/Standarisasi LPSE dapat diarahkan ke bagian Seksi Monitoring Evaluasi LPSE (Program Manager) dengan menghubungi Person In Charge(PIC)

Untuk Penyedia, silahkan ditanyakan keperluan dan permasalahannya dengan jelas
Apabila terkait dengan permohonan perubahan password atau perubahan data penyedia seperti; NPWP, email, Alamat Kantor, persyaratan dapat juga dilihat di https://eproc.lkpp.go.id/faq/category/9/prosedur-layanan-pengguna-spse
Penyedia melampirkan :
1. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [Asli dan Salinan]
2. NPWP Perusahaan [Asli dan Salinan]
3. SIUP/SIUJK/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku [Asli dan Salinan]
4. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [Asli dan Salinan]
5. Surat permohonan perubahan Alamat Kantor Perusahaan bermaterai 6000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi beserta lampirannya (jika ada) [Asli dan Salinan]
6. Surat Kuasa dari Direksi bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan)
7. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Surat Keterangan Tempat Usaha [Asli dan Salinan]
Permohonan tersebut disampaikan melalui aplikasi LPSE Support.

Informasi lebih lanjut silakan hubungi Call Center 144
pemberitahuanptspkonsultasispse
BAGIKAN
FACEBOOK TWITTER GOOGLE+

KATEGORI

Berita227Pengumuman206Katalog165Lpse118Lainnya50

POPULER

6014x dilihatUndangan Workshop Pengembangan Admin LPSE 5219x dilihatLKPP Resmi Keluarkan Format Standar Dokumen Pengadaan Terbaru 3639x dilihatPersiapan Rilis SPSE 4.3 Seksi Pengembangan Aplikasi SPSE Gelar Usability Testing 3624x dilihatSurat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ 3118x dilihatMenyambut SPSE 4.3, Direktorat Pengembangan SPSE Gelar Sosialiasi Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 dan Implemantasi Cloud LPSE

TERBARU

05 Dec 14:24Server LPSE Kota Denpasar akan Down 04 Dec 11:41Perubahan Jam Layanan Call Center LKPP 02 Dec 16:17PTSP Untuk Layanan Konsultasi SPSE Tutup 28 Nov 15:32LKPP Raih 2 Penghargaan Dalam Top Digital Award 2019 15 Nov 16:33LKPP Rilis Chanel Youtube Sapa Jumat

© 2013 - 2019 LKPP • LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH • INAPROC V5.0 / 5 DES 2019 16:12