16 Maret 2021 16:34

PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI SPSE DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa "Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung", serta memperhatikan Atensi atas Hasil Kompilasi Pengawasan PBJ oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor : S-169/PW07131201, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan proses pemilihan penyedia melaui Tender ataupun Non Tender wajib dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan Pencatatan SPPBJ dan Dokumentasi Kontrak ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan Pencatatan Non Tender dan Pencatatan Swakelola melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  4. Dalam hal Perangkat Daerah mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dapat berkoordinasi dengan Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
Lampiran: