14 September 2022 08:21

Sehubungan dengan telah dirilisnya Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Terpusat untuk Pencatatan Pengadaan dalam Penanganan Keadaan Darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. LKPP telah mengeluarkan 1. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dapat diunduh pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum LKPP (https://jdih.lkpp.go.id);
  2. Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Terpusat untuk Pencatatan Pengadaan dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat diakses melalui alamat website https://spse.lkpp.go.id;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencatatkan hasil pelaksanaan Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat menggunakan user ID dan password yang sama dengan aplikasi SPSE 4.3;
  4. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada masing-masing K/L/PD agar segera memastikan kesiapan pengguna Aplikasi SPSE Terpusat tersebut di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
  5. Untuk mengajukan permohonan pelatihan Aplikasi SPSE Terpusat untuk Pencatatan Pengadaan dalam Penanganan Keadaan Darurat, dapat menghubungi PIC LPSE masing-masing pada Direktorat Pengembangan SPSE LKPP; dan
  6. Direktorat Pengembangan SPSE telah menyediakan user guide dan video penggunaan aplikasi yang diunduh melalui Portal Pengadaan Nasional (https://inaproc.id/unduh) dan channel Youtube Eproc LKPP.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran: