1 Desember 2021 11:25

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa "Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung", serta memperhatikan lnstruksi Bupati Musi Banyuasin Nomor 083 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sehubungan telah dilakukannya update SPSE dari versi 4.3 ke versi 4.4 diinstruksikan kepada seluruh Pengguna SPSE (PPK dan Pejabat Pengadaan) pada Perangkat Daerah untuk dapat melakukan updating data melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin sesuai format terlampir;
  2. Seluruh Perangkat Daerah wajib menginput dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP paling lambat tanggal 31 Desember 2021;
  3. Dalam rangka optimalisasi penginputan RUP, akun Pengguna Anggaran (PA) akan dinonaktifkan setelah batas akhir pengumuman RUP APBD Tahun Anggaran 2022 (31 Desember 2021). Pengaktifan kembali akun PA harus mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah;
  4. Penyampaian permintaan proses tender Perangkat Daerah ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Maret 2022;
  5. Pelaksanaan proses pemilihan penyedia melalui Tender ataupun Non Tender wajib dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  6. Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak/Surat Perintah Kerja dengan penyedia dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan dan paling lambat tanggal 31 Mei 2022;
  7. Batas akhir pelaksanaan pekerjaan paling lambat 15 Desember 2022;
  8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan Pencatatan SPPBJ, Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Dokumentasi Kontrak ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  9. Dalam hal Perangkat Daerah mengalami kendala penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dapat berkoordinasi dengan Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.

Lampiran: