21 Juni 2022 10:42
Berikut kami sampaikan Peraturan terkait masalah P3DN :
- Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- SE Kepala LKPP No. 24 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- SE Kepala LKPP No. 6 Tahun 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah.
Lampiran: