8 Juli 2022 09:01

Berdasarkan surat dari Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor : 13376/D.2/06/2022, Hal : Permohonan Klarifikasi RUP dan Pagu Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, tanggal 13 Juni 2022, bahwa Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Persentase RUP melebihi 100% dari Anggaran Tahun 2022, sebagaimana daftar terlampir. Untuk itu diminta kepada Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Segera melaksanakan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang belum mencapai 100% paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
  2. Melakukan sikronisasi dan validasi data nilai belanja pengadaannya, serta membandingkan total pagu RUP terhadap total pagu SIPD.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengidentifikasikan belanja kegiatan yang bisa dikategorikan ke dalam pengadaan barang/jasa untuk diumumkan RUP-nya melalui SiRUP.
  4. Akun Pengguna Anggaran (PA) akan dinonaktifkan pada tanggal 1 Agustus 2022, untuk pengaktifan kembali dengan atas persetujuan Sekretaris Daerah.


Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Lampiran: