8 Juli 2022 09:01
Berdasarkan surat dari Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor : 13376/D.2/06/2022, Hal : Permohonan Klarifikasi RUP dan Pagu Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, tanggal 13 Juni 2022, bahwa Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Persentase RUP melebihi 100% dari Anggaran Tahun 2022, sebagaimana daftar terlampir. Untuk itu diminta kepada Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Segera melaksanakan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang belum mencapai 100% paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
- Melakukan sikronisasi dan validasi data nilai belanja pengadaannya, serta membandingkan total pagu RUP terhadap total pagu SIPD.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengidentifikasikan belanja kegiatan yang bisa dikategorikan ke dalam pengadaan barang/jasa untuk diumumkan RUP-nya melalui SiRUP.
- Akun Pengguna Anggaran (PA) akan dinonaktifkan pada tanggal 1 Agustus 2022, untuk pengaktifan kembali dengan atas persetujuan Sekretaris Daerah.
Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran: