21 Maret 2023 13:28


SURAT EDARAN

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

NOMOR : 027/695/VII/2022

TENTANG

IMPLEMENTASI TRANSAKSI KATALOG ELEKTRONIK LOKAL

PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN


Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui lmplementasi E-Katalog, serta akan dimasukkannya e-katalog lokal ke sub-indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP), untuk itu dihimbau kepada Saudara agar segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Perangkat Daerah perlu memberi perhatian lebih besar terhadap perkembangan pemanfaatan Katalog Lokal,
  2. Perangkat Daerah segera menginventarisasi paket potensial yang dapat dimasukkan ke dalam Katalog Lokal,
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senantiasa mengutamakan pemilihan metode e-Purchasing dalam proses pengadaan terhadap barang/jasa yang sudah tersedia dalam Katalog Nasional/Sektoral/Lokal,
  4. Segera melakukan transaksi pengadaan barang/jasa yang telah tayang dalam etalase Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Musi Banyuasin,
  5. lnformasi lebih lanjut terkait penggunaan Katalog Lokal dapat berkonsultasi ke Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Penga aan Barang dan Jasa (Sdr. Sunaryo HP. 081367544173).


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Lampiran: