12 April 2023 09:14


SURAT EDARAN
Nomor: B-027/72/SETDA/2023
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2023 MELALUI E-PURCHASING

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi
Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-purchasing, serta memperhatikan Instruksi Bupati Musi Banyuasin Nomor 403 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengguna Anggaran agar menginstruksikan kepada KPA/PPK/PP dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk memprioritaskan pemilihan penyedia melalui metode pemilihan E-purchasing. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik maka dilakukan pemilihan selain E-purchasing.
  2. Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, Pengguna Anggaran menetapkan nilai transaksi Epurchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan.
  3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemantauan pencapaian target nilai transaksi E-purchasing dan melaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  4. Pengguna Anggaran menginstruksikan kepada KPA/PPK/PP agar segera melaksanakan proses pemilihan penyedia dan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak/Surat Perintah Kerja mengingat target waktu yang ditetapkan telah terlampaui (permintaan tender paling lambat tanggal 20 Maret 2023);
  5. Pelaksanaan proses pemilihan penyedia melaui Tender ataupun Non Tender wajib dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  6. Batas akhir pelaksanaan pekerjaan paling lambat 15 Desember 2023;
  7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan Pencatatan SPPBJ, Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Dokumentasi Kontrak ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  8. Dalam hal Perangkat Daerah mengalami kendala penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dapat berkoordinasi dengan Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

    Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
Lampiran: